Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama kini menanti keputusan hakim. Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Vonis tersebut bakal dijatuhkan pada 9 Mei 2017.
“Apa pun keputusan dari hakim, Pak Ahok dan kita semua harus terima dong,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Rabu (3/5/2017).
Djarot pun mengimbau Ahok dan seluruh pihak harus menerima putusan tersebut. Terlepas hasilnnya dibebaskan atau tidak. Sebab, putusan pengadilan merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia.
“Apa pun itu, dibebaskan atau tidak dibebaskan, sesuai harapan atau tidak sesuai harapan, harus bisa terima karena kita percaya dengan sistem hukum kita,” kata dia.
Baca juga: Amien Rais Minta Anies-Sandi Tidak Terburu-buru Maju Pilpres
Kendati demikian, Djarot tetap berharap agar koleganya itu bisa bebas dari tuntutan jaksa. “Harapannya ya menurut saya Pak Ahok dibebasin dong, sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Tuntutan itu mematahkan dakwaan sebelumnya, yaitu Ahok disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)