Jakarta – Ustadz Bachtiar Natsir selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan golongan bukan dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Bachtiar pun menuding jika hal tersebut sudah mempermainkan hukum. “Drama persidangan yang sudah tercium sejak awal akan menggeser Pasal 156a ke Pasal 156 ternyata betul-betul dilakukan. Ini bukan saja mempermainkan hukum. Tetapi ini juga sudah mengusik rasa keadilan umat Islam Indonesia,” tukas Bachtiar dalam konferensi pers di gedung AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Bachtiar juga menganggap, tuntutan JPU juga merendahkan fatwa yang sudah dirumuskan MUI. Padahal, selama ini negara selalu merujuk kepada fatwa MUI dalam beberapa kasus penodaan agama sebelumnya.
“Bukan cuma sikap keagamaan dan Fatwa MUI, tetapi saksi-saksi ahli dari Muhammadiyah, dari NU pun diabaikan. Ini akan menjadi preseden buruk dan betul-betul akan terampas sepenuhnya jika majelis hakim tidak memperhatikan aspirasi umat Islam saat ini,” tegasnya.
Karena beberapa hal tersebut, Bachtiar menyatakan, pihak GNPF-MUI akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat 5 Mei 2017 mendatang. Kini pihaknya masih melakukan konsolidasi internal dan akan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2017) malam.
Baca juga: Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK Karena Halangi Penegakan Hukum
Bachtiar lantas membantah, hal yang dilakukannya sebagai upaya untuk menekan hakim ataupun mengintervensi putusan. Ia hanya ingin agar keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. (Yayan – www.harianindo.com)