Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah harus menerima konsekuensi dari keputusannya dengan mengangkat usulan hak angket terhadap KPK. Pasalnya beberapa pihak kini melaporkan Fahri ke KPK karena dianggap melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum.
Fahri dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi dana e-KTP.
“Kita melihat tindakan Fahri dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal. Kita tuduh merupakan tindakan obstruction of justice,” ujar Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Feri Amsari di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Beberapa lembaga seperti ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem, melaporkan Fahri ke KPK pada Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB.
“Hari ini, tadi jam 12.30 WIB, besok ICW akan melakukan konferensi pers terkait Fahri yang melakukan obstruction of justice,” ucapnya.
Fahri dianggap bertindak semena-semena saat memimpin sidang terkait usulan hak angket terhadap KPK dengan langsung mengetok palu meskipun sebagian anggota masih melakukan interupsi.
“Kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena, tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian memutuskan adanya hak angket untuk KPK itu, yang kita anggap sebagai tindakan obstruction of justice,” tuturnya.
“Makanya saya bilang kita tidak pakai pasal obstruction of justice di KUHP, kita pakai pasal obstruction of justice di tipikor karena konsepnya adalah undang-undang khusus. Imunitas hanya berlaku untuk ketentuan umum selama menjalankan tugas parlemennya. Ini pasal khusus yang berlaku siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerfull sehingga bisa menghalangi tindakan KPK ya kita gunakan pasal khusus itu untuk menjerat Fahri,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)