Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menyita ponsel milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dari ponsel yang disita tersebut polisi menemukan percakapan intens antara Rizieq dan Firza Husein.
“Itu bagian dari penyidikan. Yang terpenting, kami dari kepolisian antara ponsel genggam dua itu (Rizieq-Firza, -red) ada komunikasi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Namun demikian, Argo tidak bersedia memberikan bocoran terkait siapa yang lebih dahulu memulai komunikasi.
“Nanti dibuka di pengadilan,” kata Argo.
Seperti diketahui, Rizieq dan Firza saat ini sedang menghadapi dugaan percakapan mesum lewat aplikasi WhatsApp yang kemudian tersebar luas di media sosial dalam bentuk video.
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi lantas melaporkan Rizieq Shihab terkait video itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Rizieq dituduh melanggar pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Dari kasus ini, polisi telah meminta keterangan beberapa saksi ahli di bidang forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah Firza dan membawa beberapa barang bukti berupa TV, sprei, dan motif lantai.
(samsul arifin – www.harianindo.com)