Jakarta – Pada Selasa (2/5/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggiol Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli. Rizal dipanggil sebagai saksi korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Menurut penjelasan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rizal akan digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung.
“Iya yang bersangkutan diperiksa untuk SAT,” kata Febri, Selasa (2/5/2017).
Mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo tersebut terpantau telah memenuhi panggilan dari KPK. Rizal menginjakkan kaki di KPK kurang lebih sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan memakai pakaian biru dengan balutan jas hitam, Rizal mengaku bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
“Diperiksa untuk kasus BLBI,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Video Adhyaksa Dault Saat Hadiri Acara HTI Tahun 2013
Menurut Rizal, pada dasarnya tiga tahun lalu dirinya juga pernah diperiksa bersama dengan mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie sebagai ahli. Kali ini Rizal menduga penyidik KPK ingin mengorek keterangan terkait dengan proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL berdasarkan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI,” katanya
(bimbim – www.harianindo.com)