Jakarta – Akhirnya, pelarian tersangka Miryam S Haryani berakhir. Pasalnya, pihak kepolisian sukses menangkap wanita yang terseret dalam kasus e-KTP tersebut. Mantan anggota Komisi II DPR tersebut dikabarkan ditangkap di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari tadi. Sebelumnya, Miryam telah masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya sudah tertangkap,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin (1/5/2017).
Martinus melanjutkan, bahwa Bareskrim akan bekerja sama dengan KPK, lantaran Miryam statusnya adalah buronan lembaga antirasuah. Akan tetapi, Martinus enggan memerinci lebih jauh terkait dengan proses penangkapan, karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga : Wakil Rais ‘Aam PBNU : “Banyak Anggota FPI Berlatar Belakang Tidak Jelas”
“Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
(bimbim – www.harianindo.com)