Jakarta – JPU telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, hal tersebut menuai kontroversi. Karena itu, majelis hakim bakal menjatuhkan putusan dengan adil dalam kasus tersebut.
“Sepanjang ini saya masih optimis. Hakim harus berani, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Nicholay pada Minggu (30/4/2017).
Optimisme tersebut dilatarbelakangi sikap hakim selama persidangan berlangsung. Pertama, sikap tegas hakim ditunjukkan di awal-awal masa persidangan usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya yakin hakim di persidangan mempunyai keberanian dan integritas, buktinya, ketika pada saat setelah pembacaan dakwaan, kemudian pembacaan eksepsi, kemudian jaksa menanggapi eksepsi tersebut, kemudian penasehat hukum meminta menanggapi, itu ditolak oleh majelis hakim,” jelas dia.
Sikap tegas hakim kedua, ditunjukkan pada saat JPU mengajukan penundaan pembacaan tuntutan. Meskipun akhirnya sidang pembacaan tuntutan ditunda, namun majelis hakim mengesampingkan surat dari Kapolda Metro Jaya mengenai permintaan tersebut dan tetap menggelar sidang.
Baca juga: Prabowo Berikan Wejangan kepada Anies-Sandi
“Ketika penunutan sempat ditunda oleh permintaan jaksa, disitu saya melihat hakim punya integritas meminta jaksa segera melakukan tuntutan, namun jkasa mengatakan belum siap. Walaupun waktu itu ada surat Kapolda namun itu dikesampingkan,” ujar Nicholay.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan Gubernur DKI Jakarta Ahok akan digelar Selasa 9 Mei 2017. Sebelumnnya, JPU menuntut Ahok menggunakan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Hal ini menjadi kontroversi sebab JPU menghapus dakwaan primer, yakni pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Alhasil, Ahok hanya dituntut atas perbuatan penghinaan terhadap golongan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)