Jakarta – Hingga kini rapper Tanah Air, Iwa K, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja saat Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (29/4/2017) pagi.
Polisi masih perlu menunggu hasil laboratorium forensik terkait tiga barang bukti berupa rokok yang diduga merupakan ganja milik Iwa K.
“Status belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih harus menunggu hasil labfor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga dalam jumpa pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).
Seperti diketahui, Iwa K ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB setelah kedapatan oleh petugas membawa 3 batang rokok yang dicurigai sebagai ganja.
Setelah menjalani tes urine, Iwa K positif mengkonsumsi narkoba.
“Untuk keterangan (sementara), dia sempat pakai (ganja) betul karena urinenya positif,” jelas Martua.
Iwa K kemudian di Mapolres Bandara Soetta. Sedangkan barang bukti dikirim ke labfor untuk memastikan ada-tidaknya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC).
(samsul arifin – www.harianindo.com)