Home > Ragam Berita > Nasional > Aksi GNPF Hari Ini Terpantau Sepi

Aksi GNPF Hari Ini Terpantau Sepi

Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) berencana menggelar aksi long march dari kawasan Istiqlal menuju pengadilan negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada. Aksi tersebut terkait aksi simpatik terhadap hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Aksi GNPF Hari Ini Terpantau Sepi

Aksi Unjuk Rasa GNPF

Akan tetapi, aksi kali ini dinilai tidak sama dengan aksi anti-Ahok sebelum-sebelumnya. Pasalnya, jumlah peserta yang turun ke jalan relatif lebih sedikit pada pagi ini. Apabila dibandingkan dengan Aksi 411, Aksi 212 dan Aksi 313, unjuk rasa itu diikuti hingga ratusan ribu orang.

Akan tetap, pihak pengurus Masjid Istiqlal justru tidak mengetahui terkait adanya aksi dari massa GNPF tersebut yang hendak melaksanakan Salat Jumat dan menjadikan masjid ini sebagai titik kumpul sebelum aksi mereka dimulai.

Seperti yang dipantau di lapangan mulai dari pukul 09.00 WIB pagi ini, hingga saat ini kawasan masjid Istiqlal masih terlihat sepi. Tidak ada tanda-tanda gelombang massa GNPF yang rencananya akan menjadikan Masjid Istiqlal sebagai titik kumpul pertemuan dan keberangkatan massa.

Bahkan, lalu lintas di sekitar kawasan Masjid Istiqlal pun terlihat lengang dan lancar. Di sisi lain, kawasan Masjid Istiqlal saat ini memang sudah tampak beberapa pihak aparat keamanan yang sudah berjaga di pos depan pintu gebang yang menuju Masjid. Namun, mereka belum terlihat melakukan pengamanan ataupun menggerakkan pasukannya di area sekitar Masjid Istiqlal.

Ketika dikonfirmasi terkait aksi tersebut, salah satu koordinator aksi, Novel Bamukmin menjelaskan bahwa setelah salat Jumat di Masjid Istiqlal, massa GNPF nanti akan menuju PN Jakut guna memberi dukungan moril kepada Majelis Hakim.

Baca Juga : “Sandiaga Senang Jokowi Wujudkan Hunian DP 1 Persen “

“Kami setelah Salat Jumat akan long march ke PN Jakut. Mereka (Majelis Hakim) harus berani memvonis terdakwa Gubernur DKI Jakarta itu dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Novel.

(bimbim – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPK Selidiki Kemungkinan Pihak Lain Bantu Pelarian Miryam

KPK Selidiki Kemungkinan Pihak Lain Bantu Pelarian Miryam

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan pihak tertentu membantu ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis