Jakarta – Bos Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, melaporkan media online Tirto.id karena dinilai melakukan pencemaran nama baik lewat tulisan jurnalis asing Allan Nairn. Walau aporan itu sudah diterima, Mapolda Metro Jaya masih menyelidiki pihak terlapor dari kasus tersebut.
“Karena melihat ada suatu di web di Tirto.id, dia merasa tulisannya itu isinya suatu fitnah. Makanya dia melaporkan. Sampai sekarang terlapor belum ada. Dalam lidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Argo berpendapat, laporan tersebut dapat diproses pihak kepolisian lantaran pelapor menemukan adanya konten berisikan hal yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik. Hal itu adalah upaya pencarian pelaku atau pun tersangka dari kasus tersebut.
“Kan tersangkanya bukan Tirto.id,” jelas Argo.
“Ya tentu dipanggil untuk dasar laporannya itu berita. Misalnya saya dapat dari Detik berita ini, saya enggak benar toh. Makanya saya buat laporan. Bukan web yang dilaporkan,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan memanggil sosok penulis dengan nama Allan Nairn yang merupakan jurnalis asal Amerika Serikat (AS), pihak kepolisian akan terlebih dahulu melihat penyelidikan. Juga pihak-pihak lain yang terkait dengan diterbitkannya artikel itu.
Baca juga: Parkir Liar dan Pedagang Liar Mulai Ditertibkan Dari RPTRA Kalijodo
“Kami tunggu perkembangan,” pungkas Argo. (Yayan – www.harianindo.com)