Jakarta – Pihak Polda Metro Jaya bisa memanggil paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bila tidak memenuhi panggilan polisi kedua yang rencananya akan dilayangkan pada Selasa (2/5/2017) atau Rabu (3/5/2017).
“Setelah 1 Mei. Karena fokus hari buruh. Selasa atau Rabu kita panggil,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
“Kalau tidak ada, ya kita jemput paksa,” tegas Iriawan.
Rizieq dipanggil untuk diperiksa terkait kasus pornografi “baladacintarizieq” melalui chat mesum via aplikasi WhatsApp yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Pada pemanggilan pertama, Selasa (25/4/2017), Rizieq tidak bisa hadir karena ada acara penting lain yang tidak dapat ia batalkan.
Selain keduanya, polisi juga akan memanggil istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya, Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, dan Kak Emma.
Hingga kini, baik Rizieq maupun Firza tidak mengakui bahwa percapakan mesum tersebut dilakukan oleh mereka.
Kasus dugaan pornografi baladacintarizieq ini dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam laporannya, Rizieq dan Firza dituduh melanggar pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
(samsul arifin – www.harianindo.com)