Jakarta – Pemilu Serentak 2019 bakal bergulir pada 17 April 2019. Penentuan jadwal tersebut pun telah mendapat kesepakatan dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu.
“Panja RUU Pemilu DPR dan Pemerintah yang melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu telah bersepakat bahwa pemilu 2019 diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2019,” Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy pada Rabu (26/4/2017).
Dia pun menjelaskan ada sejumlah pertimbangan terkait dengan jadwal tersebut. Antara lain, Rabu telah disepakati sebagai harinya pemilu Indonesia. Dengan demikian, seluruh pemilu, termasuk pilkada, bakal dilakukan setiap Rabu.
Namun, secara praktis, itu adalah hari yang paling rasional untuk mengurangi kecilnya keikutsertaan pemilih. “Kalau hari lain, pemilih cenderung bakal menilai sebagai hari terjepit. Kemudian, mereka memilih long weekend,” ucap Lukman.
Baca juga: Gerindra Berencana Usung Kader Internal Dalam Pilgub Jabar
Selain itu, tanggal 17 dipilih dengan pertimbangan tidak ada pasangan calon presiden maupun partai politik yang mendapat nomor urut 17. “Kami memprediksi hanya 15 yang megikuti pemilu. Kalau pilihannya presidensial treshold-nya 0 persen, maksimal paslon Presiden dan wapres hanya 15 paslon,” tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)