Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin tampak bingung dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaiamana diketahui, JPU menggunakan pasal alternatif untuk menjerat terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karena itu, pihaknya pun meminta alasan penetapan dasar tuntutan pasal alternatif tersebut. Sebab, JPU sebelumnya menjerat Ahok dengan pasal 156a KUHP. Ancaman hukumannya pun lima tahun penjara. Itu pun ditambah dengan dakwaan alternatif kedua. Yakni, pasal 156 KUHP dengan hukuman ancaman empat tahun penjara.
“Saya sangat heran. Apa alasannya? Apa dasar tuntutan itu?” kata KH Ma’ruf pada Senin (24/4/2017).
KH Ma’ruf menerangkan bahwa pendapat MUI tegas menyatakan bahwa Ahok telah menghina Alquran Surat Al Maidah Ayat 51. Selain itu, pendapat saksi ahli dari PBNU KH Miftahul Akhyar di persidangan juga menyatakan mantan Bupati Belitung Timur tersebut menghina Alquran dan ulama.
Baca juga: Firza Husein Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kenapa ?
”MUI menilai Ahok secara sah telah menistakan Alquran dan menghina ulama. Karena itu, KH Miftahul Akhyar yang mewakili mengungkapkan hal tersebut. Sikap Ahok pun dinilai telah memecah belah umat. Muhammadiyah pun mengungkapkan hal senada,” ujar KH Ma’ruf. (TitaYanuantari – www.harianindo.com)