Jakarta – Majelis Hakim dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan akan membacakan vonis tehadap Ahok pada Selasa (9/5/2017) mendatang.
Penjadwalan ini dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan replik terhadap pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Ahok hari ini, Selasa (25/4/2017).
“Majelis akan berikan putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan jadwal, maka putusan akan diucapkan, pada Selasa 9 Mei 2017, untuk itu diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa tidak mengajukan replik karena mereka anggap pledoi Ahok tidak ada yang baru sehinga JPU tetap pada tuntutannya, yakni Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP.
“Kedua ada sebagian yang sudah diputus hakim (pledoi Ahok) kemudian kami mengembalikkan jadwal yang pernah tersendat. Maka kami rasa karena banyaknya pengulangan kami nilai cukup, kami prinsipnya sesuai tuntutan pada sidang 20 April lalu,” jelas JPU.
Seperti diketahui, JPU telah menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Sedangkan pada pledoinya, Ahok dan tim pengacara meminta agar Majelis Hakim membebaskannya karena dianggap tidak bersalah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)