Jakarta – Baru-baru ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut tidak menistakan agama. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156 a KUHP, melainkan dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti,” ucap Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sikap dari Jaksa Agung dan JPU yang menyebut Ahok tidak menistakan agama dan hanya menuntutnya satu tahun penjara tersebut dianggap sebagai salah satu upaya untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta itu agar tidak dijebloskan ke penjara.
Terkait dengan sikap dari Jaksa Agung dan JPU tersebut, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menegaskan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan tersebut seolah menunjukkan kepongahan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Habib Rizieq meminta kepada seluruh umat Islam untuk tetap mengawal jalannya persidangan Ahok yang akan diselenggarakan pada hari Selasa mendatang (25/4/2017).
Baca Juga : Heboh, Akun Ini Minta Pendukung Ahok, Mulai Slank Hingga Luna Maya Bunuh Diri Ramai-ramai
“Seharusnya mereka tidak menciptakan kondisi yang membahayakan bangsa dan negara dengan melindungi penista agama,” ujar Habib Rizieq dalam peringatan Isra Mikraj di Majelis Taklim Miftahul Ulum, Minggu malam (23/4/2017).
“Kita datang untuk mengawal kasus ini. Bukan untuk membuat kerusuhan. Ikuti komando ulama. Jangan sampai ada penyusupan di tengah barisan kita,” katanya lagi
(bimbim – www.harianindo.com)