Jakarta – Tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, banyak yang menyayangkan bahwa tuntutan tersebut. Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta semua pihak bisa menerima dengan legowo.
“Kemarin kan Pak Ahok penuntutan oleh JPU, kita harus legowo, tidak ada yang bisa intervensi hukum,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Hingga kini, Argo menjelaskan bahwa dirinya belum mendapat informasi terkait dengan isu akan adnya pengerahan massa usai tuntutan Ahok. Akan tetapi, untuk mengantisipasi hal tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk mengerahkan pasukan guna mengamankan jalannya sidang lanjutan nantinya.
“Intinya kalau melibatkan massa yang banyak kami masih tunggu pemberitahuan, untuk sidang berikutnya (mungkin) lebih banyak pengamanan,” kata dia.
Perlu diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Dalam tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Baca Juga : Inilah Langkah Cerdas Ahok Mengamankan APBD DKI
Jika tuntutan jaksa tersebut dikabulkan oleh hakim, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana lainnya. Apabila Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dilakukan.
(bimbim – www.harianindo.com)