Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta menegaskan jika Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya memiliki aturan jelas dalam menutup tempat hiburan. Ahok menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat usaha apabila ditemukan dua kali kasus narkoba di tempat yang sama.
“Saya selalu katakan kan kalau enggak ada bukti (temuan narkoba), bagi saya (tempat hiburan) enggak bisa tutup,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Paslon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berjanji akan menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara terkait praktik prostitusi. Penutupan hotel tersebut akan dilakukan setelah mereka resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Oktober 2017 mendatang.
Meski demikian, Anies menyebutkan jika penutupan Alexis akan dilaksanakan mengacu peraturan daerah (perda).
“Kalau Pak Sandi dan Pak Anies mau tutup (menutup Alexis), ya tunggu dia saja. Makanya kalau sesuai perda, ya enggak bisa tutup (Alexis),” lanjut Ahok.
Baca juga: Ridwan Kamil Tak Ijinkan Istrinya Maju Sebagai Calon Walikota
Aturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 terkait Kepariwisataan. Pada perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha. (Yayan – www.harianindo.com)