Jakarta – Ada yang unik saat Dahlan Iskan hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017), untuk mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada kasus korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).
Saat itu, Dahlan Islan mengenakan kemeja kotak-kotak yang biasa digunakan Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama saat masa kampanye.
Saat ditanya media mengapa dirinya memilih kemeja kotak-kotak, Dahlan Iskan justru menjawabnya dengan bercanda.
“Saya kira pakai baju ini ‘sakti’, ternyata enggak,” kata mantan Menteri BUMN itu.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tahsin dan dihukum 2 tahun penjara dalam bentuk tahanan kota dan denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)