X
  • On 21/04/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Dahlan Iskan

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam bentuk tahanan kota dan denda Rp 100 juta kepada Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.

Menurut Hakim Ketua M Tahsin, Dahlan Iskan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan Iskan dianggap tidak bersalah.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata hakim Tahsin saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).

Menanggapi hal ini, Dahlan Iskan memutuskan banding.

“Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya nyatakan banding,” kata Dahlan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara denda Rp 750 juta serta membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)