X
  • On 21/04/2017
Categories: Nasional

Advokat Muslim NKRI Menilai Tuntutan Untuk Ahok Tidak Wajar

Jakarta – Alkatiri, Ketua Umum Advokat Muslim NKRI menuding jika aksa penuntut umum berkomplot dengan penasihat hukum atas tuntutan rendah kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, tuntutan penjara satu tahun tak pantas untuk seorang terdakwa penista agama.

Persidangan Ahok

“Pada awal, hakim katakan 20 April waktunya tinggal sedikit, mereka toh tidak keberatan dengan penundaan. Diduga mereka satu tim (JPU dan penasihat hukum),” kata dia usai sidang ditutup di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Oleh karena itu, Alkatiri pun memastikan jika pihaknya akan mengajukan indikasi pemufakatan itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Ini tidak wajar, kami akan laporkan ke Komisi Kejaksaan. Tapi kami belum tahu putusan hakim seperti apa,” lanjut Alkatiri.

Keanehan itu, menurut Alkatiri, karena tuntutan tidak sesuai dengan Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP yang disangkakan pada Gubernur DKI Jakarta tersebut. Bahkan, lanjutnya, terdapat upaya amputasi pada Pasal 156a dalam pembacaan tuntutan tersebut.

Baca juga: Gus Mus : “Ulama Diajak Mencari Dalil, Ayatnya Pasti Itu-itu Saja”

“Unsur sudah memenuhi semuanya, tapi 156a sudah diamputasi. JPU bertindak seolah-olah membacakan pledoi. Saya pikir itu sudah ada kerja sama,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)