Jakarta – Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut sedang mendiskusikan cara lain untuk menghadirkan Miryam. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Nanti, jika tidak datang lagi di panggilan ketiga, pihaknya pun bakal melakukan ada upaya lain untuk membawa Miryam. Namun, Saut tidak memberikan banyak komentar terkait cara tersebut. Mungkin besar, KPK bakal melakukan penjemputan paksa.
“Prosesnya hingga kini masih berjalan. Kami bakal bahas dulu. Kalau ada upaya lainnya, nanti diberi tahu. Saya tidak nyebut upaya paksa. Tapi, ada upaya lain,” kata Saut di Jakarta Selatan pada Kamis (20/4/2017).
Sebagaimana diketahui, Miryam Haryani telah dua kali tidak menghadiri panggilan KPK. Pertama, Miryam telah melayangkan surat lewat kuasa hukumnya kepada KPK. Alasan, dia merayakan hari raya umat Kristiani.
Baca juga: Boy Rafli Diberi Amanat sebagai Kapolda Papua
Selanjutnya, Miryam kembali tidak hadir dengan mengirimkan surat dokter melalui kuasa hukumnya. Dia dinyatakan harus beristirahat selama dua hari.
Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Miryam pasca-ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan yang tidak benar pada perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)