Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Jaksa menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama dengan menyebut Surat Al Maidah saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016 lalu, yang dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.
(samsul arifin – www.harianindo.com)