X
  • On 17/04/2017
Categories: Nasional

Tak Bisa Bayar Panti Pijat, Pria di Bekasi Justru Lakukan Tindakan Brutal

Bekasi – Pihak Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat, pada Sabtu (15/4/2017) lalu. Tragedi penganiayaan tersebut dilakukan lantaran sempat terjadi adu mulut yang terjadi antara pelaku dengan sang korban.

Ilustrasi

Aksi tersebut terjadi di Panti Pijat Kampung Ceper, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Bekasi pada Senin, (5/12/2016). Awalnya, sang pelaku yang berinisial AE dan berprofesi seorang petugas security tengah dipijat oleh korban AH (32 tahun). Namun, ketika akan membayar jasa pijat tersebut, AE membayarnya kurang dari perjanjian yang telah disepakati.

“Perjanjiannya pelaku akan membayar Rp 150 ribu kepada korban. Tapi karena pelaku merasa pelayanan korban kurang memuaskan, maka hanya dibayar Rp 100 ribu dan terjadilah adu mulut,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, pada Sabtu (15/4/2017).

Ketika beradu mulut dengan sang pelaku, korban AH sempat menutup pintu agar pelaku AE tidak bisa melarikan diri dari panti pijat tersebut. Lantas, sang pelaku tiba-tiba mengambil pisau dari dapur dan mulai menusuk korban AH di bagian perut.

Korban AH pun langsung lari ke kamar, dan pelaku AE mengejar-ngejar korban dan kemudian menusuk korban lagi di bagian bahu, leher, dada, perut, dan pinggang korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan tangan kosong dibagian dahi dan muka korban. Pelaku kemudian melempar pisau ke bawah tempat tidur.

Melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban dan mengambil barang-barang korban berupa tas yang berisi dompet, KTP, satu buah handphone, satu buah jam tangan, dan uang sebesar Rp 175 ribu. Ketika hendak keluar dari panti pijat tersebut, pelaku sempat bertemu dengan pemilik panti pijat dan ikut mengancam sang pemilik untuk tidak berteriak.

“Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Serang Baru Polrestro Bekasi, dan tersangka AE akhirnya dapat ditangkap di Kampung Semagung Desa Banjaroyo Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Yogyakarta,” ujar AKBP Rizal Marito.

Baca Juga : Elza Syarief Penuhi Panggilan dari KPK Terkait Keterangan Palsu Miryam

Pihak kepolisian, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi berupa sepasang sepatu dinas PDL security, sebuah kopel warna putih security, sebilah pisau, satu unit handphone, satu buah sarung handphone berwarna putih, satu potong celana jeans, satu potong kaos berwarna hitam, satu potong pakaian dalam, satu potong celana pendek, visum et repertum korban, dan satu unit sepeda motor.

(bimbim – www.harianindo.com)