Jakarta – Polda Mtero Jaya, KPU, dan Bawaslu mengimbau massa tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Imbauan tersebut pun diteruskan Polda Jawa Barat dan Banten. Dia lembaga kepolisian tersebut pun melarang melarang massa ke Jakarta.
Maklumat diteken Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan bersama dengan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti tentang larangan mobilisasi massa karena dianggap dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pemilih saat pemungutan suara Pilkada DKI.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, setelah Polda Metro Jaya, kini maklumat senada akan dikeluarkan Kapolda Jawa Barat Irjen Anto Charliyan dan Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini sudah beredar maklumat dari Kapolda Metro Jaya, nanti akan menyusul maklumat dari Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Banten yang intinya pelarangan untuk melakukan mobilisasi massa, karena itu bisa berdampak kepada kondisi keamanan Jakarta,” katanya di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Baca juga: Sandiaga Berikan Komentar Terkait Penuan Sembako di Kantor PPP
Mantan Kapolda Banten ini menyatakan, pengamanan pemungutan suara pada Rabu 19 April 2017 akan melibatkan TNI dan Polri. Bukan hanya dari kesatuan di Jakarta, personel juga diperbantukan dari Polda Jabar dan Banten.
“Jadi sistem pengamanan Kota Jakarta nanti tidak hanya melibatkan Jakarta tetapi beberapa daerah di luar Kota Jakarta itu sendiri. Ini sudah kita rapatkan, sudah atur sedemikian rupa,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)