Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Isi Maklumat Kapolda Metro Yang Larang Mobilisasi Massa Pada 19 April 2017

Ini Isi Maklumat Kapolda Metro Yang Larang Mobilisasi Massa Pada 19 April 2017

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat yang melarang melakukan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017).

Ini Isi Maklumat Kapolda Metro Yang Larang Mobilisasi Massa Pada 19 April 2017

“Memang betul isi maklumat tersebut untuk sekiranya diperhatikan betul oleh warga Jakarta maupun luar Jakarta, tidak boleh ada mobilisasi massa ke TPS,” tegas Irjen Mochamad Iriawan kepada wartawan, Senin (17/4/2017).

Maklumat bersama bernomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017 itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada 17 April 2017.

Maklumat tersebut tentang “Larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua”.

Berikut ini isi maklumat tersebut:

Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada pemyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Meski Jadi Plt, Djarot Tetap Berkoordinasi dengan Ahok Dalam Menjalankan Tugas

Meski Jadi Plt, Djarot Tetap Berkoordinasi dengan Ahok Dalam Menjalankan Tugas

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim. ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis