Home > Ragam Berita > Nasional > Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf Tak Bisa Dipidana

Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf Tak Bisa Dipidana

Semarang – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menjelaskan bahwa pelaku pelemparan petasan Gereja Santo Yusuf tidak bisa dikenai pidana. Pasalnya, pelaku yang berinisial MF (37) tersebut diduga kaut tengah mengidap penyakit kejiwaan.

Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf Tak Bisa Dipidana

Pelaku pelemparan petasan ke Gerej santo Yusuf, Semarang, berinisial MF saat diinterogasi polisi

“Hasil koordinasi dengan pihak Polres Semarang bahwa MF tidak bisa dimintai keterangan karena kondisi kejiwaannya,” kata Boy dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/4/2017).

Menurut Boy, pihaknya kini juga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap MF. Meski demikian, terangnya, pihaknya masih terus mencari saksi guna menjelaskan latar belakang dan penyakit jiwa sang pelaku. Dengan cara memeriksa Ketua RT dan sejumlah warga di lingkungan MF tinggal di Bergas Lor RT 6/ RW 3, Kelurahan Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Baca Juga : Terjerat Kasus Mobil Bergoyang, Gazali Rahman Mundur Dari PKS

“Saat ini Polres sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga dan perangkat desa MF untuk menggali latar belakang MF,” kata dia.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pembahasan UMP DKI 2018 Bakal Dilakuan Lebih Awal, Inilah Alasan Sandiaga

Pembahasan UMP DKI 2018 Bakal Dilakuan Lebih Awal, Inilah Alasan Sandiaga

Jakarta – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 direncanakan lebih awal. Hal tersebut ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis