Semarang – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menjelaskan bahwa pelaku pelemparan petasan Gereja Santo Yusuf tidak bisa dikenai pidana. Pasalnya, pelaku yang berinisial MF (37) tersebut diduga kaut tengah mengidap penyakit kejiwaan.
“Hasil koordinasi dengan pihak Polres Semarang bahwa MF tidak bisa dimintai keterangan karena kondisi kejiwaannya,” kata Boy dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/4/2017).
Menurut Boy, pihaknya kini juga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap MF. Meski demikian, terangnya, pihaknya masih terus mencari saksi guna menjelaskan latar belakang dan penyakit jiwa sang pelaku. Dengan cara memeriksa Ketua RT dan sejumlah warga di lingkungan MF tinggal di Bergas Lor RT 6/ RW 3, Kelurahan Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Baca Juga : Terjerat Kasus Mobil Bergoyang, Gazali Rahman Mundur Dari PKS
“Saat ini Polres sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga dan perangkat desa MF untuk menggali latar belakang MF,” kata dia.
(bimbim – www.harianindo.com)