Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan pencegajan agar Ketua DPR Setya Novanto tidak pergi ke luar negeri. Langkah tersebut diambil agar penyidikan perkara korupsi e-KTP berjalan lancar.
“Benar. Kami mencegah saksi (Novanto) agar tidak berpergian ke luar negeri selama penanganan kasus e-KTP,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (11/4/2017).
Dia mengungkapkan, pencegahan tersebut bakal berlangsung selama enam bulan. Memang, nama Setnov sebelumnya selalu dikaitkan dalam proyek e-KTP. Namun, dalam sidang di pengadilan tipikor pekan lalu, dia menampik tudingan tersebut.
Baca juga: Tim Khusus untuk Ungkap Tragedi Novel Baswedan Bakal Segera Dibentuk
Sebelumnya, beredar informasi KPK meminta pihak imigrasi mencekal Setya Novanto ke luar negeri. Pencegalan terhadap Setnov terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Rumor beredar setelah sebelumnya, Setnov hadir sebagai saksi atas dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.