Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini meminta pihak imigrasi melakukan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Tujuannya, Setbiv tidak bisa pergi ke luar negeri. Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly belum mengetahui kebenarannya.
“Saya belum mendapat laporan dari Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Senin (10/4/2017).
Kemudian, mantan anggota DPR tersebut mengimbau media melayangkan pertanyaan tersebut kepada Ronny. “Silakan bertanya kepada dirjen saja,” ucap Yasonna.
Baca juga: Busyro Muqoddas Nilai Penyiraman Novel Baswedan Terkait Penyelidikan Kasus E-KTP
Sebelumnya, beredar informasi KPK meminta pihak imigrasi mencekal Setya Novanto ke luar negeri. Pencegalan terhadap Setnov terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Rumor beredar setelah sebelumnya, Setnov hadir sebagai saksi atas dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)