Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono telah meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Selain itu, dia mengimbau majelis hakim untuk menjadikan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebagai bahan pertimbangan.
“Kami jelaskan, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat surat dari Kapolda. Surat tersebut ditujukan kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk menentukan hari pembacaan tuntutan, surat dari Kapolda itu bisa dijadikan sebagai bahan dipertimbangkan,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Jaksa menunda pembacaan tuntutan. Hal itu disebabkan karena jaksa belum menyelesaikan ketikan penyusunan surat tuntutan. Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.
“Belum selesainya penyusunan surat dakwaan tidak berhubungan dengan surat dari Kapolda,” kata Ali.
Dia mengatakan, alasan polisi spesifik untuk meminta penundaan pembacaan tuntutan. Polisi, kata dia, paling mengetahui urusan mengenai keamanan saat persidangan.
Baca juga: Jaksa Tampik Isu Adanya Tekanan Politik Dalam Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok
“Kami pun meminta adanya pertimbangan dalam penundaan ini. Memang, waktunya terlalu lama, mungkin setelah Pilkada, (baru selesai penyusunan) surat (tuntutan) ini,” kata Ali.
Sementara itu, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)