Jakarta – Pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait video kampanye yang disebar melalui akun Instagram @basukibtp.
ACTA yang diwakili oleh Habib Novel dan Habiburokhman menyebut jika video tersebut menyerang agama tertentu.
“Jadi ACTA kali ini melaporkan untuk kesekian kali atas tindakan dilakukan oleh gubernur terdakwa (Ahok) yang lagi-lagi menyerang umat Islam dan agama Islam dalam video iklan paslon tersebut,” ungkap Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel, anggota ACTA, di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Novel menambahkan, ACTA kali ini menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam video tersebut. Dia dan Habiburokhman membawa sebuah flash disk yang berisikan link video tersebut.
“Kita melaporkan untuk bisa menindak iklan ini, bahwa iklan ini tidak sehat dan memprovokasi dan menyulut umat Islam. Bawaslu harus segera bersikap memberikan teguran, larangan, dan meminta video tersebut segera dihapus. Kita bawa flash disk berisi link tersebut,” ungkap Novel.
ACTA pun menilai hal tersebut melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yaitu dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan. Novel juga akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri nanti malam.
Baca juga: Sindir Kampanye Ahok-Djarot, MUI : “Kalau Melawan Anies, Tempuh Cara Yang Berakhlak”
“Selain itu, kami juga akan laporkan ke Bareskrim Polri nanti malam karena ini kami anggap ini juga masuk delik pidana umum. Menyebarkan dugaan kebencian terhadap sekelompok orang atau agama tertentu,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)