Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki kasus suap. Hal tersebut terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan bakal memintai keterangan dari pihak dari lingkungan swasta. Dia adalah Ubaidillah Nurdin. Yang bersangkutan bakal menjadi saksi untuk Basuki Hariman.
“Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Basuki Hariman (BHR),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Senin (10/4/2017).
Dalam kasus tersebut, empat tersangka memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny, dan Kamaludin.
Baca juga: PKS Berikan Klarifikasi Terkait Pendeportasian Kadernya dari Turki
Sementara itu, Patrialis diisukan mengabulkan keinginan Basuki selaku pemohon uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Berdasr informasi, Basuki akan memberikan SGD200 ribu dan USD20 ribu.
KPK juga tengah membidik sejumlah perusahaan milik Basuki Hariman. Terakhir, sejumlah pejabat Bea dan Cukai dipanggil sebagai saksi untuk mendalami hal tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)