Jakarta – Kementerian Dalam Negeri dikabarkan bakal memperkuat kontrol pembahasan Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono.
Selain itu, Sumarsono pun mengungkapkan hal senada. Pernyataan tersebut adalah tanggapan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Perda.
“Implikasinya, jalur makin panjang kalau ada perda bermasalah. Seperti perda diskiriminatif, perda syariah. Di daerah sekarang ada sekitar 600 perda bermasalah. Kami masih harus menunggu orang menuntut di MA (Mahkamah Agung),” ujar Sumarsono di Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2017).
Menurut dia, di antara 600 perda bermasalah, mayoritas dinilai bakal menghambat investasi di daerah. Hal tersebut pun bertolak belakang dengan program deregulasi nasional untuk bertujuan mempercepat proses investasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyayangkan putusan MK yang mencabut kewenangannya sebagai Mendagri untuk mencabut perda.
Baca juga: Sekda DKI Tegaskan Lurah yang Lakukan Pungli Akan Diberhentikan
“Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda yang jelas-jelas menghambat investasi,” kata Tjahjo, Kamis (6/4/2017).
Tjahjo menuturkan, pembatalan perda merupakan domain eksekutif. Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.
Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut Perda akan berimplikasi pada program pemerintah, seperti program deregulasi untuk investasi secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah akan terhambat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)