Jakarta – Sebuah janji baru telah dilontarkan oleh salah seorang Calon Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dirinya berjanji akan menaikan gaji ketua RT/RW yang ada di Ibukota DKI Jakarta. Gaji ketua RT/RW akan dinaikkan hingga setara dengan upah minimum provinsi 2017 yang diketahui senilai Rp 3,35 juta.
“Dari dulu RT/RW mau kita naikkan, kita sudah minta. Tapi tugasnya mesti jelas, minimal mesti UMP. Masak PPSU UMP, RT/RW yang kelola enggak UMP,” kata Ahok saat acara pembekalan saksi dari PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (9/4/2017).
Meski demikian, Ahok mengatakan bahwa ketua RT/RW tetap harus membuat laporan lewat Qlue. Bahkan, Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dasawiswa bisa berperan pula dalam lingkungan RT/RW. Namun, Ahok tak lupa mengingatkan Ketua RT/RW untuk bekerja dengan baik. Pasalnya, jika tidak, Ahok tidak segan-segan akan memecat mereka.
Perlu diketahui, dana operasional untuk ketua RT saat ini adalah sekitar kurang lebih Rp 975.000. Sedangkan dana operasional untuk ketua RW sebesar Rp 1.200.000.
“Qlue kan salah satu untuk dapatkan uang tapi diprotes saja. Kita tegakan, nanti ibu Dasawisma pemerhati bisa jadi RT/RW juga,” kata Ahok.
Baca Juga : Ahok Akan Naikkan Gaji RT/RW Sebesar Rp 3,3 Juta
“Oknum RT, RW, lurah yang nyolong aku pecatin, dendam. Kita harus berjuang untuk masa depan lebih baik,” tutup dia.
(bimbim – www.harianindo.com)