Jakarta – Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi terhadap terdakwa mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Pada persidangan tersebut, Setya Novanto terlihat banyak mengulang kata “Tidak” pada setiap jawaban yang ia berikan ketika ditanya.
Pertama saat Hakim Ketua bertanya apakah Setya Novanto mengenal Sekretaris Kemendagri, Diah Anggraeni.
“Tidak yang mulia, tidak kenal, tidak pernah ketemu yang mulia,” kata Setya Novanto.
Setya Novanto juga menggunakan kata “tidak” saat hakim menanyakan pertemuannya dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang Fraksi Golkar DPR RI untuk membahas pembagian uang proyek e-KTP.
“Tidak pernah ketemu di Fraksi yang mulia, tidak ada yang mulia,” kata Setya Novanto.
Namun demikian, Setya Novanto tidak membantah bahwa dirinya mengenal Andi Narogong yang menurutnya ia kenal pertama kali di sebuah café saat membahas pembuatan atribut partai.
Saat hakim bertanya apakah Setya Novanto mengetahui soal bagi-bagi uang dana e-KTP, kembali jawaban ‘tidak’ keluar dari pengakuannya.
“Tidak tahu yang mulia, saya betul-betul tidak mengetahui yang mulia,” kata Setya Novanto.
Seorang hakim kemudian mengingatkan bahwa kesaksian Setya Novanto ini di bawah sumpah.
“Ya sudah kalau tidak mengetahui, kami juga tidak bisa memaksa. Namun bagaimanapun anda sudah disumpah,” kata hakim anggota.
(samsul arifin – www.harianindo.com)