Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, bersaksi di persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Ada yang menarik pada kesaksian Nazaruddin tersebut. Pria yang pernah menjadi buronan Interpol ini mengungkapkan bahwa ada satu orang yang menolak rencana proyek e-KTP yang kemudian menjadi mega korupsi ini.
”Ada satu orang anggota komisi II DPR yang menolak keras pengadaan proyek e-KTP ini, dia Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Saudara Ahok menolak keras proyek ini lalu ketika proyek ini gol, tak ada satupun anggota yang berani memberi Ahok uang proyek karena mereka takut di laporkan,” ungkap Nazaruddin.
Selain itu, Nazaruddin juga membenarkan soal pemberian uang kepada mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
”Saat itu semua mengejar Chairuman Harahap dan memberi uang, kalau tidak ada uang maka beliau tidak mau tanda tangan,” kata Nazaruddin.
(samsul arifin – www.harianindo.com)