Jakarta – Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017), mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengungkapkan bawah ada arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang pada waktu itu menjabat sebagai Presiden RI soal proyek e-KTP.
“Memang ada arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, presiden, setiap kebijakan pemerintah harus didukung Fraksi Demokrat dan partai koalisi,” ujar Anas.
Menurut Anas, sepanjang yang ia ketahui proyek pengadaan e-KTP menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang sedang disorot pada saat itu guna memperbaiki administrasi kependudukan nasional.
“Itu yang jadi pengetahuan saya soal kebijakan ini. Pengadaannya saya tidak tahu,” kata Anas.
Kesaksian Anas ini bertentangan dengan isi surat dakwaan dimana di sana disebutkan bahwa ada pertemuan yang dihadiri oleh Anas, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam pertemuan tersebut dibahas soal dukungan partai Golkar dan Demokrat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa ada kesepakatan anggaran antara Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan Nazaruddin.
Ketiganya bersama Andi Narogong sepakat anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen. Dari total anggaran tersebut, 51 persennya atau Rp 2,662 miliar akan digunakan untuk biaya proyek e-KTP, sedangkan 49 persennya atau Rp 2,558 miliar akan dibagi-bagikan kepada beberapa pihak.
Pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana e-KTP yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komiisi II 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Angustinus sebesar 11 persen atau Rp 574, 2 miliar, serta Anas Urbaningrum dan Nazaruddin juga mendapatkan 11 persen.
(samsul arifin – www.harianindo.com)