Jakarta – Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, pekan depan. Sebelumnya, Ahok sempat menyatakan tidak memiliki niat sama sekali untuk menistakan agama. Ia mengatakan hal itu dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (4/4/2017).
Terkait dengan hal tersebut, salah seorang anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, merasa yakin bahwa kliennya bisa dituntut bebas. Pasalnya, alat bukti berupa video yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bermasalah dan menguatkan dugaan kasus Ahok direkayasa demi kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu.
“Kan katanya berkas itu sudah P21 (lengkap). Nyatanya, kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka. Ini aneh bin ajaib. Ini sangat memalukan,” kata Wayan dalam jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakpus, kemarin.
Sejumlah video yang dihadirkan jaksa gagal diputar lantaran ada kendala teknis, semisal video pidato Ahok di Kantor DPP Partai NasDem dan kronologi pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal lain yang janggal ialah pemeriksaan terhadap para pelapor kasus Ahok yang notabene sama sekali tidak hadir di lokasi. Melihat kejanggalan tersebut, Wayan berharap pihak kejaksaan mengeluarkan tuntutan bebas bagi Ahok.
Baca Juga : Anies Sebut Ada Keanehan di Putaran Pertama Pilkada DKI
Anggota tim penasihat hukum Ahok lainnya, Humphrey Djemat, berpendapat bahwa kasus Ahok direkayasa demi kepentingan politik pilkada semata. Pasalnya, menurut dia, ke-12 pelapor kasus berada di dalam jaringan yang sama. Laporan yang masuk sebagai barang bukti pun identik satu dengan lainnya.
(bimbim – www.harianindo.com)