Jakarta – Tim kuasa hukum tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengajukan lebih dari 100 bukti tambahan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Bukti tambahan tersebut terdiri dari beberapa rekaman video dan print out surat atau berita media massa.
“Sampai 110 bukti tambahan rekaman dan print out,” kata kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di lokasi sidang, pada Selasa malam.
Kini, tim kuasa hukum baru menyampaikan 29 barang bukti yang terdiri dari rekaman dan print out surat atau berita media massa. Beberapa rekaman itu adalah komentar Buya Syafii Ma’arif, Nusron Wahid dan ahli pidana terkait kasus Ahok.
Sidang pun sempat ditunda untuk beristirahat pada Selasa petang dan dijadwalkan kembali dimulai pukul 19.00. Humphrey menuturkan, penambahan barang bukti dilakukan lantaran kuasa hukum Ahok tidak mendapat kesempatan penuh untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.
Baca juga: Buni Yani Tegaskan Siap Jalani Sidang
“Dengan cara seperti ini bisa ada tambahan sepenuhnya, sehingga hakim bisa mendapatkan gambaran lebih baik, penilaian tentang persoalan saat ini,” tegas Humphrey. (Yayan – www.harianindo.com)