Jakarta – Kuasa hukum tersangka makar Muhammad Al-Khaththath , Achmad Michdan memnbantah tuduhan polisi yang menyebutkan kliennya menskenariokan penabrakan di Gedung DPR-MPR dengan menggunakan truk.
Achmad mengklaim, tuduhan itu terlalu drama dan mengada-ada. “Tidak ada itu,” bantah Achmad dengan tegas saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/4/2017).
Ia pun menyebut jika tuduhan tersebut tidak terkonfirmasi. Sebab, para tersangka sendiri tidak pernah ditanyakan penyidik perihal tuduhan tersebut.
“Kalau dari Ustaz Al-Khaththath itu, dari 34 pertanyaan itu tidak ada (ditanyakan soal truk),” ujar Achmad.
Achmad mengaku heran entah darimana tuduhan tersebut muncul. Dia juga memprotes soal tuduhan Al-Khaththath sedang memcari uang Rp 3 miliar untuk makar.
Tuduhan yang disampaikan polisi di media massa itu, kata dia, bahkan tidak pernah disinggung dalam pemeriksaan kliennya. “Itu gak ditanyakan uang untuk apa. Karena memang ada kaitannya dengan rapat,” kata dia.
Sementara terkait tuduhan polisi bahwa dalam dua rapat di Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat, Al-Khaththath dibahas soal makar, juga dibantah Achmad.
Baca juga:
Menurutnya, dalam rapat, Al-Khaththath hanya membahas kepada empat rekannya yang kini ditetapkan tersangka soal pengawasan TPS-TPS pada pencoblosan putaran kedua, 19 April 2017 mendatang. (Yayan – www.harianindo.com)