Kuala Lumpur – Kurang lebih ada sekitar 19 orang aktivis Malaysia telah memproses hukum guna meminta pengadilan agar pendakwah kontroversial Dr Zakir Naik, dinyatakan sebagai ancaman keamanan nasional. Pada tanggal (12/4/2017) mendatang, Pengadilan Tinggi Malaysia telah berencana akan mendengarkan tanggapan dari 19 orang penggugat tersebut.
Seperti yang dikutip dari media The Star, Senin (3/4/2017), 19 warga Malaysia termasuk para aktivis tersebut, telah menggugat pemerintah dan empat pihak lainnya guna menyatakan bahwa Zakir sebagai ancaman bagi ketertiban publik, moral, ekonomi, sosial, pendidikan, persatuan nasional dan perdamaian.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh gabungan dari aktivis hak asasi manusia, pengacara, pengusaha, hingga mantan wakil menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, P. Waytha Moorthy, pada (1/3/2017). Waytha yang merupakan ketua Hindu Rights Action Force (Hindraf) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak bermaksud untuk menghina ajaran Islam maupun umat muslim.
“Kami hanya mempermasalahkan dari kepentingan keamanan nasional,” tutur Waytha seperti dilansir The Star.
“Zakir adalah orang berbahaya yang telah dilarang di sejumlah negara karena dinilai bekerja sama dengan organisasi teroris,” demikian pernyataan para penggugat. Mereka juga meminta adanya perintah pengadilan untuk segera mencabut status Zakir sebagai permanent resident, jika pendakwah asal India itu mendapatkan status tersebut.
“Islam tidak mengajarkan kita meremehkan budaya dan agama orang lain,” kata Asiah Abd Jalil, salah satu penggugat.
Penggugat lainnya, Siti Zabedah mencetuskan, mereka mengajukan gugatan untuk menegakkan ajaran Islam. Para penggugat juga meminta pengadilan untuk segera mendeportasi Zakir dan mengeluarkan perintah untuk mencegah dia memasuki Malaysia. Bahkan mereka juga menuntut adanya perintah pengadilan untuk memerintahkan Inspektur Jenderal Polisi menangkap Zakir segera.
Dalam hal ini, pihak-pihak yang digugat adalah Deputi Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri Dr Ahmad Zahid Hamidi, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi, Direktur Jenderal Departemen Registrasi Nasional, Inspektur Jenderal Polisi dan Pemerintah.
Diketahui bahwa Dr. Zakir Naik yang saat ini tengah berdakwah di Indonesia, adalah buronan di India. Organisasinya, Islamic Research Foundation (IRF) telah dilarang di India. Pada November 2016 lalu, media India melaporkan bahwa Badan Investigasi Nasional negara tersebut (NIA) telah melakukan penggerebekan di beberapa properti komersial dan residensial yang dimiliki oleh Dr Zakir.
Baca Juga : Topan Debbie Akibatkan Banjir di Wilayah Timur Laut Australia
Pejabat NIA menyita sejumlah dokumen yang diduga menunjukkan bahwa IRF telah mensponsori para calon militan untuk melakukan perjalanan ke Suriah guna bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Selain India, sejumlah negara seperti Bangladesh, Kanada dan Inggris juga telah melarang Zakir.
(bimbim – www.harianindo.com)