Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan makar Muhammad Al Khaththath sempat melakukan dua kali pertemuan sebelum akan menggelar Aksi Bela Islam 313.
Dua pertemuan itu, kata Argo, diduga tengah melakukan pembahasan untuk menggelar pemufakatan makar terhadap jalannya roda pemerintahan yang sah. “Intinya dari pada kegiatan itu memang ada dua lokasi yang digunakan untuk rapat. Sementara kami masih dalami. Yang pertama di Kalibata dan yang kedua di Menteng,” kata Argo usai menghadiri acara HUT Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Minggu (2/4/2017).
Argo mengklaim, dalam rapat yang digelar di dua lokasi itu juga dihadiri empat tersangka pemufakatan makar lainnya. Yakni, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.
“Jadi kedua tempat inilah yang digunakan melalukan pertemuan-pertemuan kemudian melakukan rapat. Kemudian hasilnya ya salah satunya untuk memaksa DPR dan MPR untuk mengganti pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR dan MPR secara paksa,” terang dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Al Khaththath Nilai Tuduhan kepada Kliennya Terlalu Berlebihan
Dia menambahkan, bahwa penahanan terhadap Al-Khaththath Cs lantaran subjektifitas dari penyidik. Selain itu, penyidik juga melihat para tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini dilakukan karena subjektifitas penyidik dengan alasan bahwa pertama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah subjektivitas penyidik,” tutup Argo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)