Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan bahwa di era demokrasi seperti sekarang ini penggunaan pasal makar sudah tidak relevan lagi. Hal itu lantaran, menurutnya, isu makar hanya ada dan muncul di negara yang praktik demokrasinya terbelakang.
“Menurut saya dalam era demokrasi sekarang ini pasal makar sudah tidak sesuai lagi karena sudah ada UU Terorisme, sudah ada konstitusi Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur pemakzulan presiden dan sebagainya,” katanya pada Minggu (2/4/2017).
Fickar menjelaskan, makar pada zaman Orde Baru seringkali disebut subversif. Pengertian serta pemahamannya jauh lebih luas dari pengertian makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk itu, praktis Presiden BJ Habibie sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menggunakan pasal makar dalam KUHP.
“Orde Reformasi menghapus UU Subversif (zaman Presiden Habibie) dan Presiden SBY juga tidak pernah lagi menggunakan Pasal Makar dalam KUHP,” terangnya.
Namun, pasal makar seperti kembali dihidupkan lagi di zaman Presiden Joko Widodo melalui serangkaian aksi-aksi penangkapan dengan tuduhan makar.
Baca juga: Pakar Hukum : Dalam Demokrasi, Pemakaian Pasal Makar Tidak Relevan Lagi
Padahal, pengertian makar dalam KUHP itu ada tiga, yaitu membunuh/merampas kemerdekaan presiden (Pasal 104), memisahkan sebagian wilayah dari Indonesia atau ke negara lain (Pasal 106), dan menggulingkan pemerintahan (Pasal 107). Bahkan, kecenderungan saat ini yang marak pengertian makar kerap kali dihubungkan dengan alasan-alasan yang dilakukan pihak aparat keamanan untuk menuduh dan menangkap pelaku dugaan makar.
“Kecenderungannya saat ini menangkap dan mengadili kebebasan mengeluarkan pikiran orang. Pikiran itu tidak bisa menjadi objek penghukuman, bahkan itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)