Jakarta – Lagi-lagi, nama salah seorang Pedangdut, Inul Daratista kembali menjadi heboh. Sebelumnya, namanya menjadi heboh lantaran diduga menghina ulama, kini namanya terseret dalam kasus pidana. Wanita 38 tahun dituding telah memalsukan dokumen perjanjian dengan salah satu pihak keluarga seorang wanita bernama Silvia Kaawoan.
Silvia sendiri adalah salah seorang korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran tempat karaoke Inul Vizta yang terjadi di kawasan Manado, Sulawesi Utara pada (25/10/2015) silam. Dalam penjelasannya, Henry Indraguna selaku kuasa hukum keluarga Silvia Kaawoan menyebut bahwa pihak Inul Daratista telah merubah isi perjanjian secara sepihak.
“Ada dua perjanjian, dan di perjanjian itu tidak ada tulisan tangan ini dan ini kosong. Setelah ditandatangani, dua-duanya langsung dibawa pergi. Seharusnya perjanjian tidak dibuat seperti ini, tidak setengah tulis setengah ketik. Kalaupun ada koreksi harusnya ditandatangani kedua pihak. Jadi ini sangat disayangkan sekali,” terang Henry, saat ditemui di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan (31/3/2017).
Dalam kesempatan itu pula, ayah kandung dari Silvia, Weiby Kaawoan juga menjelaskan, surat perjanjian yang telah diterimanya dua minggu setelah pemakaman sang anak memiliki isi yang berbeda dengan apa yang ditunjukkan oleh pihak Inul kepada awak media.
Surat perjanjian yang diterima Weiby masih berada dalam keadaan kosong di bagian identitas serta nominal uang yang diberikan. Sedangkan surat perjanjian yang ditunjukkan oleh Inul telah diisi dengan nama serta nominal uang sebesar Rp75 juta yang ditulis menggunakan pulpen.
Melihat hal tersebut, Henry Indraguna langsung menyampaikan dugaan terkait adanya perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP. Apabila memang terbukti bersalah, Henry menyebut istri Adam Suseno tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga : Ustaz Solmed Berikan Tanggapan Tentang Aksi 313
“Dugaan kami kalau memang ini kosong dan sengaja diisi seseorang, ini ada perbuatan melawan hukum, Pasal 263 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun. Jadi tidak boleh sebenarnya kalau perjanjian diisi diluar sepengetahuan kedua belah pihak,” ujarnya.
(bimbim – www.harianindo.com)