Jakarta – Terkait dengan penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan lima orang lainnya oleh pihak Polda Metro Jaya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut memberikan tanggapannya. Said tidak mempermasalahkan penangkapan salah satu penggerak Aksi 313 tersebut dalam kasus dugaan makar.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus ditangkap,” katanya kepada wartawan di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Said menjelaskan bahwa soal ada bukti atau tidak, hal tersebut akan dibuktikan di pengadilan nantinya. Said melanjutkan bahwa dirinya telah melarang warga NU untuk ikut Aksi 313. Pasalnya, dia sedari awal sudah tidak setuju dengan misi aksi demonstrasi FUI tersebut.
Baca Juga : Zakir Naik : “Kepemimpinan Muslim Jauh Lebih Baik Daripada Nonmuslim”
“Jika memang layak ditangkap karena diduga melanggar hukum, ya ditangkap dulu,” ujar Said.
“Yang paling melarang demo itu saya. Di dunia ini orang yang antidemo itu saya,” tegasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)