Jakarta – Mulai hari ini, Sabtu (1/4/2017), pemerintah akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam aturan yang baru yang mulai berlaku 1 April 2017 ini nantinya akan ada kejelasan terkait status transportasi berbasis aplikasi dan tarifnya, khususnya pada kendaraan roda empat.
Lalu, bagaimana penjelasan aturan tarif dalam revisi peraturan tersebut?
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, nantinya besaran tarif akan dibicarakan kembali dengan masing-masing Kepala Daerah.
“Sedang dibicarakan. Masing-masing dari wilayah itu berapa paling besar dan paling kecil nanti kita coba lihat per provinsi,” tutur Pudji Hartanto saat ditemui awak media usai acara peluncuran kerjasama antara Go-Jek dan Blue Bird di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Meski nanti akan berlaku tarif baru, namun dipastikan tarif taksi online masih tetap lebih murah bila dibandingkan dengan taksi konvensional. Hanya saja, tarif taksi online akan bergantung dengan tarif taksi konvensional.
“Misalnya gini, dari jarak A ke jarak B pakai konvensional itu Rp50.000. Sekarang maunya berapa untuk taksi online, 10%, 20%,. Pasti lebih murah,” jelasnya.
Penentuan tarif taksi online juga nantinya akan dihitung per km-nya. Namun demikian, untuk taksi online, tarif masih bisa fluktuatif tergantung dari tarif batas atas dan batas bawah yang akan diberlakukan di tiap daerah.
“Nanti hitungannya km dan km berapa rupiah itu akan dilihat. Bedanya lagi kalau konvensional itu kan kena biaya. Beda dengan online,” tuturnya.
Dalam aturan yang baru juga diatur soal kuota taksi online yang akan ditentukan berdasarkan kebutuhan di tiap daerah. Kuota taksi online dan taksi konvensional akan dibagi berdasarkan jumlah yang dibutuhkan.
“Gabung, dari kebutuhan armada di daerah dibagi secara proporsional,” ungkapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)