Home > Ragam Berita > Nasional > Pemerintah Mulai Terapkan Aturan Tarif Baru Taksi Online Hari Ini

Pemerintah Mulai Terapkan Aturan Tarif Baru Taksi Online Hari Ini

Jakarta – Mulai hari ini, Sabtu (1/4/2017), pemerintah akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Pemerintah Mulai Terapkan Aturan Tarif Baru Taksi Online Hari Ini

Dalam aturan yang baru yang mulai berlaku 1 April 2017 ini nantinya akan ada kejelasan terkait status transportasi berbasis aplikasi dan tarifnya, khususnya pada kendaraan roda empat.

Lalu, bagaimana penjelasan aturan tarif dalam revisi peraturan tersebut?

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, nantinya besaran tarif akan dibicarakan kembali dengan masing-masing Kepala Daerah.

“Sedang dibicarakan. Masing-masing dari wilayah itu berapa paling besar dan paling kecil nanti kita coba lihat per provinsi,” tutur Pudji Hartanto saat ditemui awak media usai acara peluncuran kerjasama antara Go-Jek dan Blue Bird di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Meski nanti akan berlaku tarif baru, namun dipastikan tarif taksi online masih tetap lebih murah bila dibandingkan dengan taksi konvensional. Hanya saja, tarif taksi online akan bergantung dengan tarif taksi konvensional.

“Misalnya gini, dari jarak A ke jarak B pakai konvensional itu Rp50.000. Sekarang maunya berapa untuk taksi online, 10%, 20%,. Pasti lebih murah,” jelasnya.

Penentuan tarif taksi online juga nantinya akan dihitung per km-nya. Namun demikian, untuk taksi online, tarif masih bisa fluktuatif tergantung dari tarif batas atas dan batas bawah yang akan diberlakukan di tiap daerah.

“Nanti hitungannya km dan km berapa rupiah itu akan dilihat. Bedanya lagi kalau konvensional itu kan kena biaya. Beda dengan online,” tuturnya.

Dalam aturan yang baru juga diatur soal kuota taksi online yang akan ditentukan berdasarkan kebutuhan di tiap daerah. Kuota taksi online dan taksi konvensional akan dibagi berdasarkan jumlah yang dibutuhkan.

“Gabung, dari kebutuhan armada di daerah dibagi secara proporsional,” ungkapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Fahri Hamzah Tak Percaya Rp 3 Miliar Bisa Jatuhkan Pemerintah

Fahri Hamzah Tak Percaya Rp 3 Miliar Bisa Jatuhkan Pemerintah

Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pihak kepolisian terbuka soal penangkapan terhadap lima ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis