JAKARTA, – Program hiburan RCTI, ‘Dahsyat’, diberhentikan sementara selama tiga hari oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Demikian dinyatakan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).
Dalam surat sanksi tersebut, penghentikan penayangan ‘Dahsyat’ itu akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.
Dilansir dari laman resmi KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Menurut keterangan dari KPI Pusat, pelanggaran yang dilakukan “Dahsyat” adalah memuat perkataan yang merendahkan.
Tak hanya itu, terdapat pula adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan lalu mengerem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.
Baca juga: Selain TV One, Indosiar Juga Disemprit KPI Terkait Pemberitaan Bom Di Sarinah
“Selama menjalankan sanksi, RCTI tidak diperbolehkankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” ungkapnya. (Rere – www.harianindo.com)