Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath yang ditangkap polisi karena dugaan makar agar segera dibebaskan.
“Menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fadli tidak ingin kejadian penangkapan beberapa orang tokoh sebelum aksi 212 yang lalu terulang kembali.
“Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar tapi tidak jelas statusnya,” katanya.
Fadli Zon menyebut penangkapan polisi ini sebaiknya tidak dilakukan sehingga tidak ada pemikiran bahwa polisi sedang berupaya untuk memberangus demokrasi di Indonesia.
Fadli juga menilai adanya upaya preemtif action yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan menangkap orang-orang yang berpengaruh.
“Preemtif action seperti 212 ditangkapi semua orang-orangnya tapi tidak jelas, bahkan Sri Bintang Pamungkas sampai lebih empat bulan tidak jelas statusnya. Ini kan pelanggaran hak asasi manusia,” tandas Fadli.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap Sekjen FUI Muhammad al Khaththath pada Kamis (31/3/2017) malam atas tuduhan berencana makar melalui Aksi 313.
Selain al Khaththath, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad, Wakil koordinator lapangan aksi 313, Irwansyah, dan Panglima Forum Syuhada Indonesia Diko Nugraha.
(samsul arifin – www.harianindo.com)