Home > Ragam Berita > Nasional > Inisiator Aksi 313 Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Makar

Inisiator Aksi 313 Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Makar

Jakarta – Inisiator Aksi 313 yang juga merupakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya pada Kamis (30/3/2017) malam terkait dugaan makar.

Inisiator Aksi 313 Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Makar

Di tempat terpisah, ikut ditangkap pula empat orang lainnya terkait kasus yang sama.

“Iya betul ada lima orang yang ditangkap. Salah satunya Sekjen FUI Al Khaththath itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).

“Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, tapi berbeda dengan yang sebelumnya,” tambah Argo.

Hingga kini kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Salah satu dari keempat orang yang ditangkap hampir bersamaan waktunya dengan penangkapan Al Khaththath yakni Diko, mantan suami Ketua Bawaslu, Mimah Susanti.

“Diko ini mantan suaminya Mimah Susanti, Ketua Bawaslu,” ucap Argo.

Aksi 313 sendiri dilakukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena telah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pasca Pembongkaran, Djarot Pastikan Lingkungan di Kalijodo Telah Sehat

Pasca Pembongkaran, Djarot Pastikan Lingkungan di Kalijodo Telah Sehat

Jakarta – Daerah Kalijodo sudah berubah. Dahulu, kawasan yang berada di Jakarta Barat itu terkenal ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis