Jakarta – Massa dari Forum Umat Islam (FUI) dan beberapa ormas Islam lainnya akan menggelar aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) dengan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara seusai shalat Jumat.
Massa membawa tuntutan agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Terkait tuntutan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tunduk kepada tuntutan massa dan akan tetap berpegang kepada aturan hukum.
“Ini negara hukum. Kami bekerja berdasarkan regulasi hukum yang ada,” kata Yuswandi di Badiklat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Sebelumnya, hal yang sama juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait sikap pemerintah yang akan memberhentikan Ahok hanya berdasarkan kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Sedangkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)