Jakarta – Masdar Farid Mas’udi selaku Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengonfirmasi jika kepala daerah non-Muslim yang ikut pemilihan umum tidak hanya ada di DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi lain.
Tetapi menurut Masdar, isu terkait larangan memilih pemimpin Muslim berdasarkan Al Maidah ayat 51 hanya terjadi di Jakarta.
“Ya, itulah inkonsistensi,” ungkap Masdar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).
Masdar menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Ia mengatakan, masalah ini berkaitan dengan kedewasaan politik warga di suatu wilayah.
Masdar mencontohkan Sadiq Khan, seorang Muslim yang menjadi wali kota di London. Menurutnya, warga di London sudah memiliki kedewasaan politik.
Baca juga: Jubir FPI Tak Bisa Melarang Warga Ikut Aksi 313
“Jadi saya kira itu kembali kepada kedewasaan politik,” tegas Masdar. (Yayan – www.harianindo.com)